SIP Communication
← Kembali ke Artikel Insights

Perspektif

Klaim Sustainability Harus Punya Bukti, Ini Tantangan Komunikasi Perusahaan

22 Oktober 2026

Klaim Sustainability Harus Punya Bukti, Ini Tantangan Komunikasi Perusahaan

Keberlanjutan atau sustainability kini bukan sekadar narasi untuk membangun citra perusahaan. Sejak 27 September 2026 lalu, aturan perlindungan konsumen Uni Eropa melalui Directive (EU) 2024/825 mulai diterapkan, memperketat pengawasan terhadap klaim lingkungan yang menyesatkan.

Perubahan ini mendorong perusahaan mengevaluasi cara mereka mengomunikasikan komitmen lingkungan. Istilah seperti sustainable, eco-friendly, dan green perlu memiliki dasar yang jelas agar pesan publik tidak melampaui kenyataan yang sebenarnya. Di Indonesia, UU Perlindungan Konsumen dan POJK tentang Keuangan Berkelanjutan juga menjadi landasan penting bagi penyampaian informasi yang bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana perusahaan menyelaraskan bukti, kepatuhan, dan narasi untuk membangun reputasi yang dapat dipertanggungjawabkan? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut!

Mengubah Aspirational Claim ke Evidence-Based Claim

Aspirational claim adalah pernyataan mengenai cita-cita, target, atau komitmen perusahaan untuk mencapai tujuan keberlanjutan. Sementara itu, evidence-based claim merupakan pernyataan yang didukung data, dokumentasi, atau bukti relevan yang dapat diperiksa.

Perusahaan dapat menyampaikan komitmen mengurangi emisi atau menggunakan energi terbarukan. Namun, komitmen tersebut perlu dibedakan dari pencapaian yang benar-benar telah terealisasi.

Directive (EU) 2024/825 of the European Parliament and of the Council (“Directive (EU) 2024/825”) memperketat ketentuan terhadap klaim lingkungan umum yang tidak dapat dibuktikan serta penggunaan label keberlanjutan tanpa skema sertifikasi atau dasar yang diakui dalam ketentuan terkait. Artinya, perusahaan perlu meninjau kembali penggunaan istilah seperti sustainable, eco-friendly, dan green dalam komunikasi publiknya.

Prinsip serupa relevan di Indonesia. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) melarang pelaku usaha membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai, antara lain, kondisi, manfaat, dan jaminan barang atau jasa. Meskipun tidak secara khusus mengatur greenwashing, ketentuan ini relevan ketika klaim lingkungan digunakan untuk memengaruhi keputusan konsumen.

Oleh karena itu, klaim keberlanjutan perlu menjelaskan fakta yang mendasarinya. Daripada menyebut perusahaan sepenuhnya ramah lingkungan, komunikasikan pencapaian spesifik, seperti penurunan konsumsi energi berdasarkan periode pengukuran yang jelas.

Menjembatani Data, Kepatuhan, dan Pesan Publik

Komunikasi keberlanjutan yang kredibel tidak dapat dibangun oleh tim komunikasi saja. Setiap klaim bergantung pada data operasional, dokumentasi, metode pengukuran, serta peninjauan legal dan kepatuhan.

Tim operasional menyediakan data mengenai praktik lingkungan yang dijalankan. Tim ESG menentukan indikator dan membantu mengevaluasi kinerja, sedangkan tim legal menilai risiko klaim yang berpotensi menyesatkan. Communication consultant kemudian menerjemahkan informasi tersebut menjadi pesan yang mudah dipahami tanpa menghilangkan konteks penting.

Bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik yang tercakup dalam ketentuannya, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/POJK.03/2017”) mengatur penerapan keuangan berkelanjutan dan kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan. Laporan tersebut mencakup informasi strategi, tata kelola, serta kinerja keberlanjutan perusahaan.

Kewajiban pelaporan ini menunjukkan pentingnya informasi yang terstruktur dan dapat ditelusuri. Namun, laporan keberlanjutan saja tidak menjamin bahwa seluruh klaim dalam iklan, media sosial, atau materi pemasaran telah akurat.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap pesan publik konsisten dengan data dan pengungkapan resminya. Agensi berperan menghubungkan informasi teknis, kebutuhan kepatuhan, dan bahasa publik agar ketiganya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menghindari Greenwashing Tanpa Kehilangan Kekuatan Narasi

Greenwashing terjadi ketika komunikasi menciptakan kesan bahwa perusahaan atau produknya lebih ramah lingkungan daripada yang dapat dibuktikan. Risiko ini muncul ketika narasi pemasaran lebih maju daripada praktik operasional yang mendasarinya.

Masalahnya tidak selalu berupa informasi yang sepenuhnya salah. Klaim juga dapat menyesatkan ketika hanya menonjolkan sisi positif, mengabaikan keterbatasan, atau menggambarkan target seolah-olah sudah tercapai.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan lingkungan. Regulasi ini bukan aturan khusus mengenai greenwashing, tetapi relevan dengan konteks substantif kegiatan dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.

Untuk menjaga kredibilitas, perusahaan perlu membedakan target, proses, dan hasil yang sudah dicapai. Misalnya, perusahaan yang sedang mengembangkan program pengurangan emisi dapat menjelaskan target, langkah yang telah dilakukan, serta indikator evaluasinya.

Narasi tersebut tetap dapat menarik tanpa melebih-lebihkan hasil. Transparansi mengenai progres dan ruang perbaikan justru membantu publik memahami komitmen perusahaan secara lebih realistis.

Konsistensi juga perlu dijaga di seluruh kanal komunikasi, mulai dari website, media sosial, laporan keberlanjutan, hingga materi pemasaran. Perbedaan klaim antarkanal dapat menimbulkan pertanyaan mengenai validitas informasi dan kredibilitas perusahaan.

Menjadikan Evidence-Based Communication sebagai Sistem Reputasi

Pembuktian klaim seharusnya menjadi bagian dari tata kelola komunikasi, bukan sekadar pemeriksaan sebelum publikasi. Perusahaan membutuhkan sistem untuk memastikan setiap pernyataan keberlanjutan memiliki dasar yang jelas dan dapat diperbarui.

Langkah pertama adalah menginventarisasi klaim lingkungan yang digunakan di berbagai kanal. Setiap klaim perlu memiliki dokumentasi pendukung, sumber data, periode pengukuran, serta penanggung jawab yang jelas.

Langkah berikutnya adalah membangun mekanisme peninjauan lintas fungsi. Tim komunikasi, operasional, ESG, dan legal perlu memeriksa klaim sebelum dipublikasikan serta memperbaikinya ketika data berubah.

Perusahaan juga perlu melakukan audit berkala terhadap materi yang masih beredar. Proses ini membantu mengidentifikasi klaim yang tidak lagi relevan, target yang belum diperbarui, atau pernyataan yang membutuhkan penjelasan tambahan.

Bagi communication consultant, pendekatan ini memperluas peran dari penyusun pesan menjadi mitra strategis dalam pengelolaan reputasi. PR strategist membantu memastikan bahwa narasi keberlanjutan tetap menarik, konsisten, dan selaras dengan bukti yang tersedia.

Penutup

Perubahan regulasi menegaskan bahwa komunikasi keberlanjutan membutuhkan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan perlu menyelaraskan data, kepatuhan, dan narasi agar reputasi dibangun berdasarkan tindakan nyata, bukan sekadar klaim.

Bagi communication consultant, tantangannya adalah membantu perusahaan memastikan pesan keberlanjutan tetap kredibel tanpa kehilangan kekuatan narasinya. Keselarasan antara fakta dan komunikasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan.

Ingin mengetahui lebih banyak tentang strategi komunikasi korporasi dan pengelolaan reputasi? Kunjungi media sosial SIP Communication untuk mendapatkan insight dan perspektif terbaru seputar komunikasi strategis.***


Daftar Hukum:

  • Directive (EU) 2024/825 of the European Parliament and of the Council (“Directive (EU) 2024/825”).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”).
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Referensi:

  • Fasihat, D. U., BA, M., Lilis Marlina, S. E., & Ramadhan, M. S. Di Balik Hijau yang Menyesatkan: Ketimpangan Informasi, Greenwashing, dan Peran CSR di Indonesia. PT. Narasi Kita Publishing.
  • Mardikaningsih, R., Hariani, M., & Issalillah, F. (2025). Green Marketing Otentik dan Greenwashing: Respons Konsumen Terhadap Klaim Lingkungan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 40-64. https://ebis-jurnal.unsuri.ac.id/index.php/ebis/article/view/185
  • Nazlina, N., Hanum, D. K., Utomo, F. S., & Indrayani, R. (2025). Greenwashing Industri Fast Fashion: Komunikasi Keberlanjutan atau Ilusi Ramah Lingkungan?. ARUNIKA: Bunga Rampai Ilmu Komunikasi, 55-85. https://ojs.bakrie.ac.id/index.php/arunika/article/view/614